Kemudian oleh ibunya, korban dibawa ke rumah pamannya untuk diurut pada bagian perut.
Setelah diurut, bibi korban memeriksa kemaluan Kuncup menggunakan senter. Setelah diperiksa di kemaluan Kuncup ada bercak darah yang diduga telah menjadi korban persetubuhan.
Keesokan harinya Sabtu 8 November 2025, korban dibawa paman dan bibinya ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan bidan korban diduga telah disetubuhi.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Kegiatan Konsultasi Publik RDTR Wilayah Utara dan Selatan
Merasa tidak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI