Bisa Liburan Panjang, Ini Jadwal Libur Natal 2025 Serta Cuti Bersama

Rabu 12-11-2025,16:58 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Sementara, untuk ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2025.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

BACA JUGA:Ini 6 Tokoh Inspirasi NF, Pelajar SMA Negeri 72 Jakarta yang Ledakkan Sekolahnya

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

Dengan demikian ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah, cuti bersama tersebut tidak memotong jatah cuti tahunannya.

Dapatkan update berita  LINGGAUPOS.CO.ID  di platform media sosial di  LINK INI  

Kategori :