Acara rekonsiliasi ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh daerah untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pelaporan pajak, dan memaksimalkan potensi PAD di Sumatera Selatan.
Dengan langkah ini, provinsi diharapkan mampu menciptakan sistem pajak yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
BACA JUGA:Bantah Tinggalkan Suami Karena Lulus PPPK, Istri di Musi Rawas: Saya Pergi Dari Rumah Secara Baik-baik
Rekonsiliasi rutin seperti ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Trisko menjelaskan poin-poin penting dalam peningkatan opsen PKB dan BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang bisa digunakan untuk laporan, analisis kebijakan, atau strategi daerah:
1. Optimalisasi Basis Data dan Sinkronisasi Data Kendaraan
Integrasi data antara Samsat, Dispenda/Bapenda, dan Kepolisian agar data kendaraan valid dan terkini.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 dengan Khidmat
Pemutakhiran data kendaraan non-aktif, ganda, atau belum balik nama.
Pemanfaatan data digital dari Korlantas dan aplikasi MySamsat.
2. Digitalisasi dan Inovasi Layanan Pembayaran
Pengembangan pembayaran online (e-Samsat, QRIS, marketplace, mobile banking).
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025
Penerapan sistem reminder pembayaran melalui SMS/WhatsApp/email.
Layanan drive thru, payment point, dan Samsat keliling untuk memperluas akses masyarakat.
3. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Sosialisasi aktif tentang manfaat pajak daerah dan sanksi keterlambatan.
BACA JUGA:Dini Hari Potong Pipa Medco di Musi Rawas, 2 Pelaku Diringkus di PALI
Insentif dan disinsentif: misalnya, diskon denda, undian, atau pembebasan pokok tunggakan.
Penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum bayar pajak (razia terpadu, tilang elektronik).
4. Penguatan Regulasi dan Kebijakan Daerah
Penyesuaian tarif opsen sesuai kewenangan pemerintah daerah (UU HKPD No.1/2022).
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Bintara Brimob Dibuka 10 November 2025
Revisi atau penyempurnaan Perda/Perkada tentang pajak kendaraan dan pembagian hasil pajak.
Pengawasan terhadap dealer dan notaris kendaraan dalam pelaporan BBNKB.