Warga Musi Rawas Utara Antar Sabu ke Lubuk Linggau, Polisi Amankan 20,39 Gram

Senin 03-11-2025,09:34 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Elman (23) warga Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap saat antar sabu ke Lubuk Linggau.

Elman ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Yos Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah kotak kecil yang dililitkan lakban hitam, 2 plastik klip berisikan narkotika Sabu dengan brutto 20,39 gram dan 1 helai celana berwarna biru dengan merk New LMT Denim.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan tersangka  ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

BACA JUGA:Video Penangkapannya di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau Viral, Ternyata ini Kasusnya

Setelah disergap, petugas melakukan penggeledahan badan di tempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang mencurigakan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Barang bukti tersebut berupa satu buah kotak kecil yang dililitkan lakban hitam. Setelah dibuka, kotak tersebut ternyata berisi dua plastik klip besar narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 20,39 gram.

Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditambahkan diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I).

BACA JUGA:Merasa Prihatin, Denny Sumargo Tak Mau Cari Panggung di Kasus Narkoba Onadio Leonardo

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman).

Dapatkan update berita  LINGGAUPOS.CO.ID  di platform media sosial di  LINK INI 

Kategori :