Sehingga, dikarenakan belum adanya keputusan resmi dari pemerintah, maka skema maupun perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yakni mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Tasepen (Persero) yang bercentang biru,” lanjutnya.
Dengan demikian, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS.
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Senilai Ratusan Juta Milik Kelompok Tani Desa Ketuan Jaya
Nominal Uang Pokok Pensiunan PNS yang Cari Hari ini
Golongan I
• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.7005
BACA JUGA:Artis Onad Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Total 3 Orang Diamankan
Golongan II
• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
BACA JUGA:Kalender November 2025, Cek Apakah Ada Tanggal Merah Libur Nasional
Golongan III
• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
• IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
• IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
• IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600