Selanjutnya, setelah Soeharto diangkat menjadi Presiden, peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi wajib dilaksanakan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat.
Adanya peringatan Hari Kesaktian Pancasila ialah untuk mengenang tujuh anggota TNI AD yang tewas dalam Lubang Buaya pada 30 September 1965.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Begini Infonya
Ketujuh anggota TNI tersebut terdiri dari 6 jenderal dan 1 kapten, mereka adalah:
• Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani
• Letnan Jenderal TNI (Anumerta) R. Soeprapto
• Letnan Jenderal TNI (Anumerta) S. Parman
BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025, Cek Rincian Nominalnya Berikut
• Mayor Jenderal TNI (Anumerta) M.T. Haryono
• Mayor Jenderal TNI (Anumerta) D.I. Pandjaitan
• Mayor Jenderal TNI (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
• Kapten Czi (Anumerta) Pierre Andreas Tendean.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI