Bareskrim Polri Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Kecurangan Beras, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Jumat 26-09-2025,17:19 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID -  Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan 36 tersangka dalam kasus dugaan kecurangan beras.

Tercatat dari 36 tersangka itu, masuk dalam 30 perkara. Bahkan ada yang berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"(Kasus dugaan kecurangan, red) Beras sampai saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka. Dua sudah P-21, yaitu di Riau dan Jawa Barat," katanya dikutip dari disway.id, Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA:Beredar Informasi Pelajar Keracunan MBG di Musi Rawas, Sampai Dirujuk ke Rumah Sakit

Brigjen Pol Helfi Assegaf juga menjelaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan korporasi Wilmar, masih dalam tahap koordinasi dengan JPU.

"Tersangka dari Wilmar belum (P-21), masih proses. Kita koordinasi terus dengan JPU," ujarnya.

Helfi juga menuturkan, pihaknya telah memeriksa seluruh toko yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga menyoroti aliran dana besar senilai Rp204 miliar yang berhasil diamankan.

Terkait nasib uang tersebut, Helfi menegaskan pihaknya akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan jaksa.

BACA JUGA:Astaga, KPK Ungkap Travel Haji Seluruh Indonesia Terlibat Dugaan Kasus Kuota Haji Khusus

"Nanti kita komunikasikan dengan JPU. Apakah bisa disisihkan sebagian untuk barang bukti dan sebagian mungkin dikembalikan," tuturnya.

Bareskrim menegaskan akan terus mengawal kasus beras ini secara transparan. 

Penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk dalam pengelolaan barang bukti dan pengembalian kerugian negara maupun masyarakat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :