Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis 18-09-2025,15:02 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

• Tunjangan Pekerjaan / Jabatan: jika ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.

• Tunjangan Pangan: baik berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.

• Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.

• Fasilitas Pendukung: termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, perpanjangan kontrak tahunan dengan evaluasi kinerja dan fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi.

Melalui penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan hanya memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga jaminna gaji, tunjangan dan peluang karier yang lebih baik.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :