Mengaku Korban Begal, Warga Lubuk Linggau Diringkus Tim Landak Musi Rawas

Rabu 17-09-2025,11:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tersangka ditambahkan diancam melanggar pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :