Cek, Ini Sisa Tanggal Merah 2025 Usai Cuti Bersama 18 Agustus

Senin 18-08-2025,13:10 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

Dalam SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat diketahui jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Daftar tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyusun agenda liburan atau beristirahat sejenak dari rutinitas yang menguras energi.

Berikut adalah sisa tanggal merah pada tahun 2025, usai ditetapkannya cuti bersama pada 18 Agustus 2025:

• Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi SAW

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-80, Sekolah Xaverius Sukses Gelar Upacara Kolaborasi dan Pensi di SMP Xaverius Lubuk Linggau

Libur nasional pada 5 september ini dapat dimanfaatkan untuk libur long weekend, dimana keesokannya Sabtu 6 September 2025 merupakan libur akhir pekan menjelang Minggu 7 September 2025.

• Kamis, 25 Desembar 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)

• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan adanya libur nasional pada 25 Desember tersebut, anda bisa menikmati long weekend mulai Kamis 25 hingga Minggu 28 Desember 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :