LINGGAUPOS.CO.ID – Melakukan pelanggaran berat, 4 anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Upacara pemecatan ke-4 anggota yang melakukan pelanggaran berat ini, dipimpin Kapolres Muratara Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama di Kamis 14 Agustus 2025, di Lapangan Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan untuk personel yang menerima keputusan PTD, keputusan pemberhentian ini bukanlah suatu hal yang mudah diambil, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu juga pemecatan terhadap ke-4 personil tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan tingkatannya.
Kapolres juga meningkatkan kepada anggota lainnya, bahwa anggota yang terlibat pelanggaran berat tentu sanki akan menanti.
Kapolres Muratara mencoret foto anggota yang dipecat--
Adapun Personel yang di PTDH Adalah
1. Nama : Jesstiady Wihardi
Pangkat / NRP : BRIGADIR / 90010085
Jabatan : BA POLRES MUSI RAWAS UTARA
2. Nama : Apri Wahyudi
Pangkat / NRP : BRIPTU / 86041050
Jabatan : BA POLRES MUSI RAWAS UTARA
3. Nama : Oyon Tarnando