Untuk lebih rinci, berikut perbedaan anturan antara ASN dengan pegawai/karyawan swasta mengenai cuti bersama:
BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-80, 76 Peserta Paskibraka Kota Lubuk Linggau Lakukan Latihan, Libatkan TNI, Polri dan Pamon
• Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
• Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Bapas Muratara Terima Kunjungan Lurah Pasar Surulangun
Adapun rincian libur peringtan HUT RI ke-80 tahun 2025 yang telah tertuang dalam SKB 3 Menteri yaitu:
• Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI
• Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI