18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya

Sabtu 09-08-2025,14:36 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

Untuk lebih rinci, berikut perbedaan anturan antara ASN dengan pegawai/karyawan swasta mengenai cuti bersama:

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-80, 76 Peserta Paskibraka Kota Lubuk Linggau Lakukan Latihan, Libatkan TNI, Polri dan Pamon

• Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

• Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: 

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Bapas Muratara Terima Kunjungan Lurah Pasar Surulangun

Adapun rincian libur peringtan HUT RI ke-80 tahun 2025 yang telah tertuang dalam SKB 3 Menteri yaitu:

• Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI

• Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :