4. Unggah dokumen pendukung
5. Lengkapi formulir data diri
6. Review kelengkapan dokumen dan setujui syarat dan ketentuan
7. Nomor registrasi dikirim melalui email
8. Nasabah akan menerima Whatsapp untuk proses tanda tangan elektronik
BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User
9. Klik tautan ke halaman e-sign dan input kode OTP
10. Setelah OTP terverifikasi, dokumen digital akan ditampilkan
11. Muncul pop-up konfirmasi bahwa dokumen berhasil diproses
12. BRI akan mengirimkan notifikasi hasil pengajuan (disetujui/ditolak)
BACA JUGA:BSI KC Lubuk Linggau Hadirkan Layanan Emas atau Bullion Bank, Ini Keunggulannya
Untuk informasi lengkap mengenai pengajuan kartu kredit secara online, nasabah dapat mengaksesnya melalui bbri.id/applyccbri.
Melalui kanal digital ini, BRI berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI