17. Rimba Sujud
18. Sawah Darat
19. Siring Agung
20. Tanjung Agung
Sampai saat ini, Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum dari para terduga. Proses penyidikan terus berjalan, dan publik masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali SSTP MSi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Ari Efendi S.Ip., menyatakan belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Fee Proyek Pokir Anggota DPRD OKU Seret Nama Pj Bupati Iqbal
"Kami juga baru tahu informasi ini melalui media sosial. Belum ada konfirmasi resmi dari kejaksaan mengenai keterlibatan camat dan para kepala desa," ujar Ari dikutip dari sumateraekspres.id.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI