
Setelah memastikan kebenaran kendaraan yang diinformasikan masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan 2 orang masing-masing atas naa Aldi Setiadi dan Satrio Bimo Ajie yang sedang berada di sebuah rumah Desa Lesung Batu.
Selanjutnya kata Kasi Humas, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, didapat barang bukti 1,1 gram sabu dan 1.510 pil diduga ekstasi.
Semua barang bukti dibungkus plastik asoy berwarna hitam, diakui milik kedua tersangka.
BACA JUGA:Kapan Batas Terakhir Pencairan BSU 2025? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI