
LINGGAUPOS.CO.ID - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan proses pengakhiran bimbingan bagi salah satu klien pemasyarakatan dengan status Pembebasan Bersyarat (PB), setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani masa pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu 16 Juli 2025.
Proses pengakhiran bimbingan merupakan tahap akhir dari program reintegrasi sosial yang dijalani klien pemasyarakatan di bawah pengawasan dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Selama masa bimbingan, klien telah mengikuti berbagai kegiatan pembimbingan, baik dalam bentuk konseling, bimbingan kemandirian, maupun pemantauan perilaku di lingkungan sosialnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama (Yulia Kaban) memberikan evaluasi dan apresiasi terhadap perubahan sikap dan perilaku klien selama berada dalam pengawasan.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kabapas Muratara Hadiri Panen Raya Sayuran di Lapas Surulangun Rawas
Dikatakannya, klien pemasyarakatan dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif, bertanggung jawab, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa Integrasi.
Selama masa bimbingan, klien diharapkan mendapat bekal positif dalam menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. Meskipun masa bimbingan telah berakhir, semangat untuk terus berubah dan berkontribusi secara positif harus tetap dijaga.
Dengan berakhirnya masa bimbingan, klien pemasyarakatan tersebut secara resmi tidak lagi berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan, namun tetap diharapkan menjaga komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, serta menjadi pribadi yang lebih baik dalam kehidupan sosialnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI