
LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis 10 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam tahapan reforma agraria, khususnya program redistribusi tanah yang menyasar kawasan hasil pelepasan hutan.
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, M. Ardiansyah, S.ST., M.Si menjelaskan Redistribusi tanah merupakan proses pemberian hak atas tanah kepada subjek Reforma Agraria yang disertai dengan penerbitan sertifikat resmi.
"Untuk tahun 2025 ini, target kami sebanyak 1.000 bidang tanah yang menjadi objek Redistribusi dan tanah-tanah ini sebagian besar berasal dari pelepasan kawasan hutan,"kata Ardiansyah kepada LINGGAUPOS.CO.ID.
BACA JUGA:ATR BPN Musi Rawas Gelar Perpisahan, H Eko Suratmoko: Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
M Ardiansyah menambahkan adapun lokasi objek Redistribusi tanah tersebar yakni di empat desa yakni Desa Lubuk Rumbai dan Desa Bamasko di Kecamatan Tuah Negeri, serta Desa Semangus dan Desa Semangus Baru di Kecamatan Muara Lakitan.
“Ada sembilan tahapan dalam proses redistribusi tanah, dimulai dari sosialisasi hingga penyerahan sertifikat. Sidang GTRA yang digelar kali ini merupakan tahap penetapan subjek dan objek Reforma Agraria,”ungkapnya.
Kemudian, setelah sidang ini maka akan diterbitkan SK penetapan objek oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumsel, kemudian SK penetapan subjek oleh Bupati Musi Rawas, dan barulah dilakukan penerbitan sertifikat.
Ia juga mengimbau dukungan penuh dari masyarakat Musi Rawas agar program ini dapat berjalan dengan maksimal.
BACA JUGA:HAB ke-79, ATR BPN Musi Rawas Serahkan Sertifikat Wakaf untuk Fasilitas Agama
“Kami butuh dukungan masyarakat, terutama dalam melengkapi berkas-berkas. Tanpa dukungan masyarakat, program ini tidak akan bisa berjalan,”jelasnya.
Diakuinya, masih ada sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait pola pikir masyarakat yakni salah satunya seperti yang terjadi di Desa Semangus, dimana sejumlah bidang tanah yang sudah diukur justru diminta ditarik kembali oleh warga karena khawatir harus membayar pajak.
“Kami memahami masih ada kekhawatiran soal pajak padahal Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu kabupaten yang menihilkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk program strategis nasional seperti PTSL dan redistribusi tanah,” tegasnya.
Kemudian, dengan dukungan lintas sektoral dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program redistribusi tanah ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.