
LINGGAUPOS.CO.ID - Kamis 10 Juli 2025 dilakukan serah terima terhadap 1 (satu) orang Klien Pemasyarakatan yang berasal dari Lembaga (Lapas) Pemasyarakatan Lubuk Linggau dan 1 (satu) orang Klien Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bulian yang sebelumnya menerima program integrasi pembebasan bersyarat.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara kembali menggelar penerimaan Klien Pemasyarakatan yang sejalan dengan upaya untuk memastikan terjalankannya penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan baik, khususnya pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada upaya pemberian dan percepatan proses Integrasi Warga Binaan di masyarakat.
Ditandai dengan serah terima antara Bapas Musi Rawas Utara dan Lembaga Pemasyarakatan tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Bapas Muratara Gelar Penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Lubuk Linggau dan Lapas Narkotika Muara Beliti
Klien Pemasyarakatan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi sebagai penerima program pembebasan bersyarat seperti kewajiban wajib lapor, mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan dan lain-lain sesuai ketentuan yang ada.
Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut.
Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi dan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Proses-proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara termasuk penjelasan terkait proses pencabutan hak integrasi klien apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan yang ada.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI