Ternyata di dalamnya ada tas warna merah yang didalamnya terdapat tas warna biru yang berisikan satu bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.
Di dalam plastik teh China itulah ada 6 bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar bersisi sabu dengan berat 460 gram.
Juga ada unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong.
Saat dilakukan introgasi kembali, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan.
BACA JUGA:Jamiat Warga OKI Meninggalkan Dunia Setelah Ditikam, Pelaku Menyerahkan Diri
Sedangkan BB yang diamankan dr rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan dari Orang Tidak Dikenal (OTD) berasal dari Aceh.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke ruangan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI