
Lalu korban memberitahu bahwa motor miliknya terparkir di depan teras. Namun saksi mengatakan motor yang dikatakan korban tidak ada di teras.
Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, teridentifikasi identitas pelaku pencurian inisial MJ.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru 2025-2026, Ini Perlengkapan yang Wajib Dimiliki Anak Sekolah
Selanjutnya kata Kasat Reskrim, dilakukan pencarian keberadaan pelaku dan pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB didapat informasi keberadaan terduga pelaku.
Lalu Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan terduga pelaku Muhamat Juari di rumahnya.
Selanjutnya terduga pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit Sepeda Motor Merek Supra X125 Tahun 2008 Plat BG 3302 GM milik korban.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau lantas melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Muhamat Juari sebagai tersangka.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau<’ tegas Kasat Reskrim.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI