Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Merupakan peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Gaji dibawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP / UMK.
BACA JUGA:Update Pencairan BSU 2025, Buruan Cek Link Berikut Apakah Kamu Lolos Sebagai Penerima
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Pra Kerja dan lainnya.
• Bukan pegawai pemerintahan seperti PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 2
1. Cek di Website Kemnaker
BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Kendaraan Pribadi dan Kecil Bisa Lalui Jembatan Baru di Muara Lawai Lahat
Kamu bisa mengecek apakah kamu penerima BSU atau tidak bisa melalui website Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Klik di kolom cek nik, masukkan NIK dan kode keamanan, kemudian cek status.
2. Cek di Websites BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masukkan data di kolom cek apakah kamu termasuk calon penerima bsu?
Lalu isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor hp, dan email. Lalu pastikan nomor hp dan email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU, kemudian klik lanjutkan.
BACA JUGA:Sempat Oleng, Batik Air Rusak 1 Rumah di Lubuk Linggau
3. Cek di Aplikasi Kemnaker