Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Mereka kemudian langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Dalam kasus ini, juga diamankan barang bukti, mobil pick up Isuzu Traga warna putih BG 8954 EL, minyak kondensat 2.000 liter, 4 buah plastik drum-warna biru, 1 mesin penyedot air, 2 tedmond kapasitas 1 ton dan 7 jeriken 35 liter.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI