
Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Proses pembayaran klaim berlangsung maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah yang terdaftar.
Dokumen Klaim
BACA JUGA:Diancam Bom, Pesawat Jemaah Haji Indonesia Mendarat Darurat di Kualanamu Sumatera Utara
Tiap kondisi—wafat di Arab Saudi, di pesawat, di Tanah Air, maupun cacat karena kecelakaan—memiliki daftar dokumen khusus, mulai dari surat kematian hingga resume medis dan database Siskohat.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur agar proses klaim berjalan lancar.
Kejelasan hak asuransi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
