
Jika mengacu pada Perpres tersebut, pengadaan barang souvenir yang diduga dilakukan secara langsung melanggar ketentuan.
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Lapor KDM, Anaknya Kecanduan Narkoba, Justru Diajak Nyabu Konselor
Sementara itu dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum diketahui secara pasti bentuk maupun spesifikasi suvenir.
Termasuk pihak atau rekanan yang mendapatkan paket pengadaan souvenir tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI