
Raihan menceritakan, anaknya sudah 2 kali direhab dalam waktu 1 tahun, namun tidak ada perubahan.
“Justru yang jadi konselor pendamping itu, pakai narkoba juga. Bahkan konselor juga ngajak gadai sepeda motor. Makanya tidak bisa sembuh malah tambah parah,” tambah Dian.
Tak berhenti di situ, Dian Nurhayati juga menyinggung adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya selama menjalani rehabilitasi.
Situasi ini tidak hanya merusak kondisi mental anak, tetapi juga semakin memperparah kecanduannya.
Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk melaporkan ke Dinas Sosial. Sehingga disarankan untuk dilaporkan ke polisi.
"Jika sudah jera nanti dikeluarkan (dari penjara). Tidak bayar," lanjutnya menirukan perkataan orang Dinas Sosial. Namun saat setelah sebulan anaknya di dalam penjara, ia berniat mengeluarkan anaknya tersebut.
Ternyata untuk mengeluarkan anaknya ia harus membayar uang pencabutan laporan sebesar Rp10 juta. "Awalnya diminta Rp 10 juta. Setelah nego-nego, jadi Rp 5 juta. Tapi tetap saja, saya harus cari uang lagi," tambahnya.
Untuk membebaskan anaknya saat ditahan, Dian terpaksa meminjam uang dari rentenir (bank plecit) dengan bunga 30 persen.
BACA JUGA:Cara Simpel Miliki Pendapatan Tambahan, Ini Solusi Terbaik dari BRILink
“Saya pinjam Rp5 juta, yang diterima cuma Rp4,5 juta. Tapi bayarnya jadi Rp6,5 juta,” katanya.
Dalam kondisi terdesak Dian datang kepada Kang Dedi Mulyadi. Harapannya agar anaknya bisa dibina kembali menjadi pribadi yang lebih baik, dan bebas dari narkoba.
Mendengar pengakuan tersebut, Kang Dedi menyatakan akan membantu proses rehabilitasi anaknya melalui barak binaan khusus yang dikelolanya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab moral tetap harus dipegang oleh keluarga.
BACA JUGA:Pengakuan Warga Lubuk Linggau yang Siram Air Keras ke Istrinya
“Saya akan bantu rehabilitasi anak Ibu. Tapi soal pekerjaan, bantuan rumah, dan lainnya belum bisa saya jawab. Saya harus adil terhadap warga Jawa Barat,” tegas Kang Dedi.