Kades dan Ketua BPD di Musi Rawas Datangi Kantor Polisi, Tindak Lanjut Himbauan AKBP Agung Adhitya Prananta

Kamis 19-06-2025,11:47 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso
Kades dan Ketua BPD di Musi Rawas Datangi Kantor Polisi, Tindak Lanjut Himbauan AKBP Agung Adhitya Prananta

LINGGAUPOS.CO.ID – Kades G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo dan Ketua BPD Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas datangi kantor polisi, Rabu, 18 Juni 2025.

Kedatangan keduanya untuk menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi dalam Operasi Senpi Musi 2025.

Ketua BPD Lubuk Rumbai, Septa, mewakili Kepala Desa menyerahkan satu pucuk Senpira kepada Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Kurnianto.

Penyerahan Senpira dilakukan di Mapolsek Muara Kelingi dan dituangkan dalam berita acara serah terima.

BACA JUGA:Kades Batu Gajah Rupit Serahkan Senpi Kecepek ke Kanit Reskrim, ini Kata Kapolres Muratara

Diketahui Senpira tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak pemerintah desa.

Selanjutnya dihari yang sama Kepala Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Hendi Mukhtar juga menyerahkan 1 pucuk Senpira jenis kecepek laras panjang tanpa mesiu dan proyektil.

Penyerahan Senpira milik salah satu warga Desa G1 Mataram itu diterima Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, di Mapolsek Tugumulyo.

Penyerahan Senpira yang dilakukan warga ini bukan kali pertama. Sebelumnya beberapa warga di wilayah hukum Polres Musi Rawas juga menyerahkan Senpira sukarela setelah Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta berikan himbauan.

BACA JUGA:Sasar Aparatur Desa, Kejari Musi Rawas Adakan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa di Muara Beliti dan Purwodadi

Dimana Kapolres menegaskan bahwa setiap warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tidak akan diproses secara hukum.

Sebaliknya bagi yang kedapatan menyimpan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan Ops Senpi Musi 2025 dilaksanakan sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025.

Kemudian Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Polsek Lubuk Linggau Timur I Berikan Bantuan Kepada Satu Keluarga yang Terlantar

Kategori :