Untuk memiliki senjata api, biasanya masyarakat sipil di sana hanya ditanyai tujuan dari kepemilikan senjata api tersebut. Apakah untuk melindungi diri atau sekedar hiburan saja.
Ngerinya, setiap orang di sana diperbolehkan memiliki senjata api sebanyak maksimal 5 buah dan harus dibeli dari toko yang dikelola oleh pemerintah setempat.
BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Harga Pistolan di Lubuk Linggau Dimulai Rp35 Ribu Saat Libur Idul Fitri 2024
Akibat dari regulasi tersebut membuat ancaman tersendiri bagi masyarakat Honduras. Kasus pembunuhan akibat senjata api mencapai 2500-5000 kasus setiap tahunnya.
6. Filipina
Filipina memang memiliki sejarah kepemilikan senjata api yang unik. Di Filipina, kepemilikan senjata api relatif lebih mudah dan budaya senjata api cukup kuat.
Kepemilikan senjata api, terutama senapan, lebih mudah diakses bagi warga sipil, dengan izin kepemilikan senjata yang lebih mudah diperoleh.
Undang-undang baru telah diatur untuk mengurangi kekerasan akibat senjata, namun di sisi lain, masih ada budaya senjata api yang kuat dan dianggap sebagai hak warga sipil.
Di Filipina, kepemilikan senjata api sangat luas dan dianggap sebagai bagian dari budaya dan sejarah.
Ada beberapa faktor yang mendukung kepemilikan senjata api di Filipina, termasuk masalah keamanan dan kebutuhan untuk perlindungan diri, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap kejahatan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI