Bahkan karena diskon tarif listrik sebesar 50 persen batal diberikan, pemerintah akhirnya menaikkan nominal BSU bagi penerimanya.
Yakni semulanya BSU Juni- Juli hanya bernominal Rp150 ribu per bulannya, kini telah dinaikkan menjadi Rp300 ribu perbulannya.
Ia menerangkan, jika dilihat dari desain awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) pernah dilakukan pada masa Covid-19. Dimana data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.
Menurutnya, data penerima BSU kini telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga program dapat disalurkan dengan lebih tepat.
BACA JUGA:Ketahui, Inilah 7 Golongan Menurut Syariat Islam yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2025
“Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesipan data, kecepatan program kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.
Adapun, BSU bagi pekerja hingga guru honorer adalah sebesar Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli, sehingga total Rp600 ribu selama dua bulan. Penyaluran bantuan ini akan diupayakan mulai Juni 2025.