
LINGGAUPOS.CO.ID - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang penuh makna dan keutamaan.
Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 2025.
Sunnah merupakan segala sesuatu yang dilakukan atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan apabila dilakukan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa.
Dalam konteks kurban, memahami sunnah tersebut sangat penting agar ibadah menjadi lebih sempurna dan bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
BACA JUGA:6 Cara Memilih Hewan Kurban 2025 yang Sesuai Syariat, Penting untuk Diketahui
Dilansir dari rumahzakat.org, berikut ini 6 sunnah saat kurban Idul Adha 2025
1. Berkurban dengan hewan gemuk
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Al Baihaqi, dan Hakim disebutkan bahwa Nabi Saw. Bersabda:
“Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”
BACA JUGA:Mau Kurban Idul Adha 2025 Tapi Patungan, Begini Hukumnya
Berkurban dengan hewan yang paling bagus dan gemuk juga memiliki daging yang banyak merupakan sunah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
2. Tidak memotong rambut dan kuku
Umat Muslim yang akan berkurban, disunnahkan untuk tidak memotong atau mencabut kuku dan rambutnya mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai waktu menyembelih hewan kurban. Nabi Saw. bersabda :
“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim).
BACA JUGA:5 Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Kamu Wajib Tahu
3. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung
Rasulullah Saw. Bersabda, “Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah Swt., Rabb alam semesta”. (H.R. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521).
Disunahkan bagi mereka yang berkurban untuk melihat secara langsung pemotongan hewan kurban. Namun, tidak mampu melihatnya maka diperbolehkan untuk dilakukan oleh orang lain atau tidak menyaksikan penyembelihannya.