Penangkapan terhadap terduga pelaku Eko dilakukan dengan cara memancingnya keluar dari persembunyian.
Pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku Eko awalnya sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya terduga pelaku Eko dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah jaket levis hitam, 1 Unit Handphone Merk SAMSUNG A16 5G dan 1 Buah Kotak Handphone SAMSUNG A16 5G.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI