
LINGGAUPOS.CO.ID – Bejat, seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas tega rudapaksa anak kandung.
Terduga pelaku rudapaksa anak kandung tersebut Gani (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, kini sudah diamankan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Korban rudapaksa ayah kandung tersebut inisial TK (14) pelajar warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Aksi bejat ayah terhadap anak kandung tersebut terjadi, Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah terduga pelaku Gani di Kecamatan STL Ulu Terawas.
BACA JUGA:Gila Bro, Pemuda di Pagar Alam Rudapaksa Nenek 61 Tahun, Korban Diancam Jangan Ngomong-ngomong
Tersangka Gani berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025 setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Tersangka Gani ditangkap berdasarkan LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari dan Kanit Reskrim Aiptu Asri membenarkan adanya kejadian ayah rudapaksa anak kandung tersebut.
Dijelaskannya kronologis kejadian bermula korban TA sedang tidur dalam kamar atas seorang diri di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayar Lebih Dulu, Berikut Jadwal dan Besarannya
Sementara itu terduga pelaku Gani saat itu tidur di kamar bawah dengan posisi rumah panggung.
Kemudian terduga pelaku membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi.
Setelah korban tertidur, pelaku masuk ke kamar korban, menarik dan melepaskan celana TA sambil menyuruh diam.
Selanjutnya terduga pelaku Gani langsung membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban lebih kurang 10 menit.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2025, Ada Long Weekend 2 Kali