
LINGGAUPOS.CO.ID – Gerakan Suara Manusia Peduli Amanah Undang-undang atau Sumpah Undang-undang (GSUU) laporkan jalan rusak di Kabupaten Musi Rawas kepada Presiden Prabowo Subianto.
Adapun jalan rusak yang dilaporkan GSUU kepada Presiden Prabowo melalui surat nomor No : 0130/GSUU/KOTALLG/V/2025 tersebut berada di Desa HTI di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
GSUU mewakili masyarakat HTI meminta Kepada Presiden Prabowo Subianto melakukan perbaikan jalan di desa mereka yang rusak selama bertahun-tahun belum dilakukan perbaikan.
Koordinator GSUU dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID menyatakan, menwakili masyarakat dirinya menyampaikan persoalan infrastruktur jalan desa yang digunakan di wilayah HTI (Hutan Tanaman Industri ) di Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Soal Jalan Rusak Bikin 2 Desa di Musi Rawas Terisolir, Ini Penjelasan Pemkab
Menurutnya persoalan jalan yang rusak tersebut belum pernah dibangun layaknya desa-desa lainya yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
“Hal inilah yang membuat pertanyaan besar masyarakat ada apa hingga kurang perhatian khusus bahkan sudah berganti kepala daerah namun seolah olah ada diskriminasi dengan desa desa lainya,” kata Herman Sawiran.
Padahal lanjut Herman Sawiran, akses jalan desa tersebut satu satunya yang digunakan masyarakat menuju desa lainya sebagai transport untuk keluar desa.
“Rasanya sangat tidak adil jika desa desa yang ada di wilayah HTI dibiarkan terisolir seumur-umur tanpa ada solusi alternatif,” ucapnya.
Ditambahkan Herman Sawiran, kalaupun ada kendala yang harus dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harusnya dihadapi dengan berbagai langkah koordinasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 kata Herman Sawiran, mengatur berbagai aspek pembangunan desa, termasuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya jelas ada hak masyarakat merasakan untuk pembangunan yang merata tanpa ada perbedaan diantara semua desa desa yang syah secara otonom di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, Herman Sawiran juga menjelaskan untuk Kepentingan Umum ada syarat pembangunan jalan.
BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Jalan Rusak Warga Kabupaten ini Angkut Jenasah Pakai Motor