
LINGGAUPOS.CO.ID – Raju Pamelta (27) warga Jalan Garuda RT.01 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, mengakui membobol rumah pemilik warung ayam geprek untuk main judi bar bar.
Tersangka Raju Pamelta diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Raju ditangkap terkait dugaan pencurian 3 tabung LPG 3 Kg milik Eko Torowijaya (33) warga Jalan Garuda RT.01 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, yang memiliki usaha ayam geprek dan sayuran masak.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pencurian dilakukan Raju terjadi Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Kotak Permen yang Dibawa Warga Sumber Agung Lubuk Linggau Berisi Ekstasi
Awalnya korban Eko Torowijaya menuju warung ayam geprek dan sayuran masak miliknya, namun ia melihat lampu rumahnya padam. Sehingga ia langsung memeriksa.
Di dalam rumah, Eko mendapati gembk pintu rumah sudah dirusak. Ketika korban di dalam rumah, didapatinya tabung Gas LPG 3 Kg yang sebelumnya ada 4 buah, hanya tinggal 1 buah.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Dalam kejadian itu, korban menderita kerugian hingga Rp540 ribu.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
BACA JUGA:Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas
Sehingga diketahui pencurinya adalah Raju Pamelta. Yang kemudian berhasil ditangkap Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah.
Dalam interogasi, tersangka perbuatannya telah mengambil 3 tabung Gas LPG 3 Kg milik korban. Ia mengaku merusak kunci gembok menggunakan obeng.
Kemudian 3 tabung LPG tadi dimasukkan ke dalam karung. Ia pun menjual tabung LPG ke Desa Kepala Curup seharga Rp300 ribu. Uangnya kemudian dihabiskan untuk main judi bar bar, makan, bensin motor dan rokok.
Kemudian dalam pemeriksaan, tersangka Raju juga mengakui telah melakukan pencurian blower AC di SMP Negeri 4 Lubuk Linggau, pada November 2024 bersama Dadang dan Erick. Bahkan mencuri buah alpukat.