Ini Tampang Difabel yang Perkosa Bocah di Lubuk Linggau, Begini Modusnya

Minggu 27-04-2025,17:38 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Ini Tampang Difabel yang Perkosa Bocah di Lubuk Linggau, Begini Modusnya

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat 25 April 2025, Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan tehadap anak,” jelas Kasat Reskrim sambil menambahkan, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dgn jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban dan tersangka.

Tersangka ditambahkannya diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ini difabel tidak bisa berjalan, karena kedua kakinya lumpuh. Sehingga ia berjalan dengan cara ngesot.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :