Perda tersebut hanya terdiri dari 4 Bab dan 8 Pasal, yang ditandatangani pada Selasa, 6 Maret 1979 oleh Bupati H. Mochtar Aman bersama Ketua DPRD Toha Maksum.
Setelah disahkan oleh Nung Rozali, SH selaku Kepala Biro Hukum & Ortala Pemda Sum-Sel, barulah diundangkan oleh Drs. Adios Effendy, selaku Sekwilda Musi Rawas dalam Lembaran Daerah No. 2 Seri D, tanggal 24 Maret 1979.
Dokumen tersebut kini telah berusia 46 tahun, dengan aneka dinamika perubahan sistem tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan kl