Jika ya, maka prores revisi Perda tersebut harus melibatkan “legal drafter”, atau setidaknya para guru (bahasa Indonesia) dan para sejarawan lokal plus para pakar di lembaga pendidikan tinggi. Guru bahasa Indonesia niscaya tahu, mana tulisan yang benar: Muarabeliti ataukah Muara Beliti.
Jangan terulang lagi, nama marga “Tiang Pungpung Kepungut”, berubah menjadi kecamatan “Tiang Pumpung Kepungut” seperti pada Perda Kab. Mura No. 19 Tahun 2006; hanya karena lembaga ekskutif dan legislatif malas membaca sejarah.
Itulah beberapa alasan ilmiah-teknokratik demi mempersempit jarak antara panduan legal-konstitusional perundangan dengan ideal-birokratik di tingkat masyarakat yang semakin modern dan cerdas plus ber-MARTABAT. Dan ini akan menjadi legasi bagi Bupati dan jajarannya serta para Legislator di mata konstituennya. Allohu’alam bishshowab!
*) Muarabeliti, 19 April 2025