
Perlu diingat bahwa dana PIP adalah bantuan yang dikhususkan untuk keperluan pendidikan siswa, bukan untuk hal lainnya.
BACA JUGA:Kembali Sekolah Usai Libur, Kepala SD Negeri 76 Lubuk Linggau Minta Guru dan Siswa Tingkatkan Keaktifan
Pada dasarnya dana PIP dapat digunakan untuk:
• Membeli seragam sekolah
• Membeli buku dan alat tulis
• Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya
• Uang ongkos ke sekolah
• Uang saku siswa
• Kursus atau les siswa
• Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja
BACA JUGA:Hj Sri Nuryatun Terpilih Sebagai Ketua FKMT Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Secara Aklamasi
Peringatan Penggunaan Dana PIP
Dalam hal ini Kemendikdasmen telah memberikan catatan tentang penggunaan dana PIP yang mesti diketahui oleh penerimanya, yaitu:
• Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
• Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
• Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI