
“Keluarga korban sekaligus keluarga pelaku datang ke Polres Lubuk Linggau. Namun, bukan untuk membuat laporan polisi, melainkan hanya untuk menceritakan peristiwa yang terjadi serta meminta bantuan agar korban bisa segera dirujuk ke RS di Palembang,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan jika keluarga korban telah menjelaskan bahwa pelaku merupakan keponakan korban yang sudah sekitar satu tahun mengalami gangguan jiwa. Mereka menganggap peristiwa ini sebagai musibah dan tidak berencana menuntut baik secara perdata maupun pidana.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI