Lebaran Idul Fitri 1446 H Sudah Dekat, Soal THR Honorer Pemprov Sumsel, Herman Deru: Lagi Kito Ejokan

Rabu 26-03-2025,12:46 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Selain itu juga diberikan kepada PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Arus Mudik 2025, Tabrakan Beruntun di Tol Jejawi OKI, Warga Lampung Tewas Terjepit

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di Apotek Bella Farma Lubuk Linggau, Cek Kualifikasi di Sini

Lalu Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Poin selanjutnya menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri:

Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :