LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan yang terlibat narkoba, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, dalam restorative justice yang dilaksanakan pada Jumat 21 Maret 2025.
Adapun pasangan yang dibebaskan melalui restorative justice ini, adalah Tias Apriani (40) warga Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.
Serta, M Akbar Rafsanjani (21) warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau.
Informasi keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa melalui restorative justice, sesuai siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H, Jumat 21 Maret 2025.
Dijelaskannya, bahwa Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB, telah dilaksanakan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentang permintaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kedua tersangka.
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini, dihadiri Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kasi Pidum Meri Aryani, S.H., M.H dan Kasi Intelejen dan jaksa Ayu Soraya Putri, S.H.
Kronologis Kasus
Tias Apriani dan M Akbar Rafsanjani mengkonsumsi narkotika jenis Sabu terakhir pada Rabu 08 Januari 2025 di kos Jalan Kost Bukit Sulap Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
BACA JUGA:2 Bupati OKU Akan Diperiksa KPK, Siapa Yang Terlibat Pencairan Uang Muka Proyek Pokir DPRD?
Setelah mengkonsumsi sabu, kedyanya merasa tubuhnya terasa enteng dan bersemangat untuk melakukan aktifitas. Serta merasa tenang dan tidak mengantuk.
Keduanya kemudian diamankan polisi. Dari mereka ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,620 gram (sisa lab 0,595 gram).
Alasan Restorative Justice
Berpedoman Jaksa Agung Ri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Seluruh Anggota DPRD OKU, Terkait Fee Proyek Pokir Rp35 Miliar
Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengajukan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;