LINGGAUPOS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan cair hari ini. Yuk cek besarannya berikut.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi salah satu momen yang membahagiakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan ASN adalah pencairan uang THR.
Berdasarkan jadwal, pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan dimulai pada hari ini Senin, 17 Maret 2025.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditekan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 7 Maret 2025 lalu mengenai pencairan THR.
BACA JUGA:Resmi di Indonesia, Oppo A5 Pro 4G dan 5G Jadi HP Tahan Banting Termurah di 2025, Ini Harganya
Adapun THR PNS meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Nah, besaran THR sendiri bervariasi tergantung golongan dan komponen penghasilan masing-masing pensiunan.
PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiunan ASN dan pejabat negara, memastikan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan peserta.
PT Taspen akan menyalurkan THR kepada 3.146.637 peserta pensiun. Proses pencairan diawali dengan rekonsiliasi data dan pembuatan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri. Setelah proses tersebut selesai, dana THR akan ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.
BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau ini Terlibat Pencurian Sepeda Motor Dinas Puskesmas Rejang Lebong
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR untuk PNS tahun 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
Adapun bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Apotek Hokki Jaya Lubuk Linggau, Cek Kualifikasi dan Syaratnya
Sedangkan komponen THR pensiunan PNS 2025, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.