Pertamina Sanksi 9 SPBU di Sumatera Selatan, Ada di Lubuk Linggau, ini Penyebabnya

Senin 17-03-2025,06:02 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Karena melakukan pelanggaran atau nakal, 9 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Sumatera Selatan diberi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. 

Hal ini seperti dijelaskan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Menurutnya, setiap SPBU wajib menaati regulasi yang berlaku, kalau melakukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi.

Salah satu yang harus dipatuhi oleh SPBU, menurut Tjahyo Nikho Indrawan yakni ssetiap transaksi BBM subsidi harus dilakukan menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi dan jenis kendaraan yang terdaftar. 

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Seluruh Anggota DPRD OKU, Terkait Fee Proyek Pokir Rp35 Miliar

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas," jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 17 Maret 2025.

Bahkan ia menegaskan, hingga Maret 2025 ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi terhadap 9 SPBU di Sumsel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi. 

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan QR Code yang seharusnya digunakan sebagai sistem pengendalian agar BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.  

Adapun 9 SPBU yang disanksi, dijelaskannya tersebar di Palembang, PALI, Lubuk Linggau, OKI dan di jalan antara Martapura-Baturaja.

BACA JUGA:Uang Korupsi Digunakan Kadis PUPR OKU Foya-foya, Pimpinan DPRD Dapat Pokir Rp5 Miliar Anggota Rp1 Miliar

Dari 9 SPBU, 7 diantaranya yakni SPBU 24.301.15  Palembang, SPBU 24.302.19  Palembang, SPBU 24.321.58 di Jalan Raya Martapura-Baturaja. 

Kemudian SPBU 24.312.138 PALI, SPBU 24.316.135 Lubuk Linggau dan SPBU 24.316.51 Lubuklinggau serta SPBU 24.306.32 di OKI.

Sanksi yang Diberikan

Menurut dia, sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, 9 SPBU yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi berupa surat peringatan dan penghentian sementara pasokan BBM. 

BACA JUGA:Viral, Pepet Pengendara Motor Hingga Jatuh di Bogor, Oknum Patwal Dicopot, Cek Faktanya di Sini

Sanksi ini diberikan untuk memastikan  setiap lembaga penyalur tetap bertanggung jawab dalam mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan. 

Kategori :