Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Menurut Baznas, Yuk Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Selasa 11-03-2025,11:41 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Artinya, besaran nilai zakat sangat mungkin berbeda lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai yang ditentukan oleh Baznas.

Selain menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2025, Baznas juga memutuskan nilai fidyah yaitu, senilai Rp60.000 per jiwa per hari.

Fidyah merupakan denda yang harus ditunaikan oleh umat islam karena meninggalkan ibadah tertentu.

BACA JUGA:Ini Ibadah yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Saat Ramadan

Ukuran fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud berdasarkan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan. Secara rinci, ukuran satu mud dalam gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Nah, terdapat banyak cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat tahun 2025. Umat islam dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada Mustahik.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat atau masjid terdekat.

Bahkan di era digital ini, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah dengan metode pembayaran online kepada lembaga-lembaga terpercaya, misalnya Baznas.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :