“Sebab dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka,” ujar Roy.
Selama penyidikan perkara, lanjutnya tim penyidik pidsus Kejari Muba telah memeriksa sebanyak 15 orang serta dua orang ahli dari kehutanan dan ahli pidana.
Timbulkan Pro Kontra
Saat gelar rilis upaya paksa penahanan tersangka HA, Senin 10 Maret 2025 digedung Kejati Sumsel Roy mengatakan tim penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin telah bekerja sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada tentang penyidikan suatu perkara hingga aturan dalam penetapan seorang tersangka,” kata Roy.
Didampingi para PJU Kejari Muba lainnya, Roy menerangkan aturan yang dipakai dalam penyidikan suatu tindak pidana korupsi yaitu aturan dari perundang-undangan terutama KUHAP.
Dalam menetapkan tersangka itu, lanjut Roy ada mekanismenya tersendiri dan tidak sembarangan menetapkan seseorang itu sebagai tersangkanya.
“Kami menetapkan seseorang itu melalui proses yang sangat panjang, dari proses penyelidikan lalu ditemukan ada peristiwa pidana,” ungkap Roy.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
“Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka barulah dilakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Ia menekankan, bahwa proses penegakan hukum itu adalah terhadap perbuatannya atas telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tadi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI