Coba Cek, Apakah Minyak Kita yang Dibeli, Takarannya Benar 1 Liter, Ada Temuan dari Menteri Pertanian

Senin 10-03-2025,05:02 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Baru-baru ini beredar informasi, minyak goreng yang dijual dengan nama produk Minyak Kita, ternyata takarannya kurang, atau tidak sampai 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

Dugaan adanya kecurangan ini, justru ditemukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ,dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.

“Kami menemukan pelanggaran serius! Minyak Kita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter,” tulis Andi Amran Sulaiman di Instagram miliknya, dikutip Senin 10 Maret 2025.

Andi Amran Sulaiman pun menjelaskan, ia tidak ada kompromi soal ini. “Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama, Ratna Machmud - Suprayitno Komitmen Jalankan Amanah

Ia menegaskan, bahwa prosuden Minyak Kita tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. 

“Pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan. Jika ada yang mencoba mencari keuntungan dengan cara curang, kami tidak akan ragu bertindak tegas!,” tambahnya.

Amran menyebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Kasus ini mengingatkan kembali pada temuan Kemendag pada Januari 2025. 

BACA JUGA:Selangit Mengaji Dilaunching, Misbahuddin Lubis: Dukung Program Satu Desa Satu Rumah Tahfidz di Musi Rawas

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang.

PT Navyta Nabati Indonesia diduga melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyak Kita.
  • Tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Lomba Hafalan Surat Pendek Silampari TV

  • Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
  • Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyak Kita.
  • Mengemas Minyak Kita dengan volume kurang dari 1 liter.

Dalam penyegelan tersebut, Kemendag memasang garis tertib niaga pada 7.800 botol Minyak Kita dan 275 kardus minyak kemasan kantong ukuran 1 liter.

BACA JUGA:Rudi Hartono Pelaku Pembunuhan Warga Lubuk Linggau, Terlibat Komplotan Pencuri Hewan Ternak, Juga Residivis

Kategori :