Polisi melakukan olah TKP awal dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Selanjutnya Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB Tim Macan Linggau mendapatkan informasi dari pihak keluarga terduga pelaku kalau RH ingin menyerahkan diri.
BACA JUGA:2 Orang Yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilepas
Kemudian Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar langsung menjemput tersangka RH di rumah mertuanya di RT 02 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku membacok korban.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI