LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra, Bahtiyar, kini dicari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dalam dugaan korupsi lahan di Musi Rawas.
Pasalnya, sudah 3 kali panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tapi mangkir, dia tidak hadir tanpa ada kabar.
“Untuk tersangka BA (Bahtiyar, red) telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Umaryadi SH MH, dalam pers rilis Selasa 4 Maret 2025.
Dalam kasus ini, diketahui selain menjabat Kades Mulyo Harjo, pada saat itu Bahtiyar juga berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara.
BACA JUGA:Jaksa Tahan Kepala Bappeda Musi Rawas Utara, Kasus Perkebunan Sawit di Musi Rawas, ini Kata Pemkab
Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.
Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi.
Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.
Saat kasus ini terjadi, Bahtiyar menjabat Kades Mulyo Harjo di Kecamatan BTS (Bulang Tengah Suku) Ulu untuk periode 2010-2016.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp600 Miliar, Korupsi yang Jerat Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti
Kronologis Kasus
Dalam pers rilis Selasa 4 Maret 2025, pihak Kejati Sumsel menjelaskan, 3 tersangka lainnya, selain Ridwan Mukti bertugas melakukan upaya ‘pembersihan’ dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai perusahaan sawit swasta.
Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Ke-3 orang yang dimaksud yakni, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 Dr H Amrullah (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Kades Mulyo Harjo saat itu Bahtiyar (kini Anggota DPRD Mura dari Gerindra).
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.