LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas sita puluhan botol minuman keras (Miras) jelang Ramadan 1446 H.
Puluhan botol Miras tersebut ditemukan di warung milik NS (40) di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menyita puluhan botol Miras, polisi juga mengamankan NS diduga melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polisi Musi Rawas Gerebek Warung Tuak dan Miras, Ini Hasilnya
"Pelaku (NS) kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras," terang Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, Minggu, 23 Februari 2025.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Polsek Muara Beliti mendapatkan informasi dari masyarakat NS sering menjual minuman keras di warung miliknya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Selanjutnya, dipimpin Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung tersangka.
Saat digeledah, ditemukan puluhan botol Miras berbagai merk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Perkelahian Pemuda Mabuk Tuak Vs Mabuk Aibon di Lubuk Linggau, 1 Luka Tusuk
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti puluhan botol Miras dengan rincian 9 botol merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar.
Lalu 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam serta 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk.
Ditambahkan Kapolsek, setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.50 WIB, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura.
Tersangka terancam dijerat Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Ancaman hukumannya pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 5.000.000.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI