LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau amankan adik yang tikam kakaknya.
Aksi adik tikam kakak tersebut terjadi di bengkel mobil Barokah Jalan Yos sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangkanya inisial SM (39) warga Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau ditangkap Tim Macan Linggau, Kamis, 20 Februari 2025.
Korbannya inisia YE (53) warga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau mengalami luka tusuk.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta gelar perkara. Hasilnya Tim Penyidik menetapkan SM sebagai tersangka penikaman terhadap kakaknya,
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah beberapa hari melakukan pencarian, Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB mendapat informasi tersangka SM berada di depan BCA Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan ll Kota Lubuk Linggau
Kemudian Tim langsung melaksanakan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SM.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Sopir Mobil di Musi Rawas Habiskan Uang Penjualan Ayam Milik Bos
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ditambahkan Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan tersangka menerangkan melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa tidak senang kepada korban yang telah menegurnya saat datang ke bengkel untuk meminta uang kepada orang tuanya.
“Sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dari dalam bengkel,” terang Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Minggu. 23 Februari 2025
Dikatakan Kasat Reskrim, pisau tersebut ditusukkan oleh tersangka kearah punggung sebelah kanan korban 1 kali. Setelah melakukan penusukkan tersangka langsung melarikan diri.