Kasat Reskrim menghimbau kepada NS untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian jenis Toto Gelap (Togel).
"Tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta," tegas Kasat Reskrim.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI